BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kasus penyalahgunaan narkoba
meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah
melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang
dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak
meluas., sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas
sumber daya manusia terutama generasi mudanya.
Penderita ketergantungan obat-obatan
terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif
di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi.
Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya
diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran,
bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin
tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan
dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu
obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
hal-hal inilah yang melatar
belakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul “Narkoba Penghancur
Generasi Muda” dengan bimbingan dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia
dan beberapa referensi buku tentang narkoba.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu narkoba?
2. Bagaimana penyalagunaan narkoba?
3. Apa dampak narkoba terhadap generasi
muda?
C.
Tujuan Penelitian
1. Mengetahui pengertian Narkoba.
2. Mengetahui penyalahgunaan Narkoba.
3. Mengetahui dampak Narkoba terhadap
generasi muda.
D.
Manfaat Penelitian
Makalah ini disusun dengan maksud
sebagai pedoman, agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti
dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari
penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang
khususnya pada generasi muda.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Narkoba
Narkoba atau napza adalah
obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup,
ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf
pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah
(meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain
(jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk
kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat
diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru.
Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke
otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan
obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut
berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan
penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena
itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang
siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai
sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat
akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada
pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika,
yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami.
Seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat.
Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan
ketergantungan yang tinggi.
B.
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah
penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena
ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan
berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental,
dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab
setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan
narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi.
Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi
melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian
sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola
ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi
ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya.
Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras
apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan
pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang
timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat
tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama
pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya,
makin hebat gejala sakitnya.
C.
Dampak Narkoba Terhadap Generasi
Muda
1. Bagi diri sendiri :
a.
Terganggunya
fungsi otak dan perkembangan normal remaja
·
Daya
ingat, sehingga mudah lupa
·
Perhatian,
sehingga sulit berkonsentrasi
·
Presepsi,
sehingga memberi perasaan semu/khayal
·
Motivasi,
sehingga keinginan dan kemampuan belajar merosot, persahabatan rusak, minat,
dan cita-cita semula padam.
Oleh karena itu narkoba menyebabkan
perkembangan mental-emosional dan sosial remaja terhambat. Bahkan ia mengalami
kemunduran perkembangan.
b.
Keracunan
Keracunan yakni gejala yang timbul
akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup banyak, berpengaruh pada tubuh
dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada jenis, jumlah, dan cara penggunaan.
c.
Overdosis
Overdosis dapat menyebabkan kematian
karena terhentinya pernapasan atau perdarahan otak. Overdosis terjadi karena
toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau karena sudah lama
berhenti pakai, lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.
d.
Gejala
putus zat
Gejala putus zat yakni gejala ketika
dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya. Berat atau ringannya
gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakaian.
e.
Berulang
kali kambuh
Maksud dari berulang kali kambuh
yakni tergantungan yang menyebabkan rasa rindu pada narkoba, walaupun telah
berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan
tempat-tempat penggunaan dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba kembali. Itu
sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.
f.
Gangguan
perilaku/mental-sosial
Gangguan perilaku/mental-sosial
yakni acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah,
menarik diri dari pergaulan, serta hubungan dengan keluarga/sesama terganggu.
Terjadi perubahan mental: gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/
bekerja lemah, ide paranoid.
g.
Gangguan
kesehatan
Gangguang kesehatan yakni kerusakan
atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar
endokrin, alat reproduksi, penyakit kulit dan kelam1n.
h.
Kendornya
nilai-nilai
Kendornnya nilai-nilai yakni
kendornya nilai-nilai kehidupan agama-sosial-budaya, seperti perilaku s3ks
bebas dengan akibatnya (penyakit kelam1n dan kehamilan yang tidak diinginkan).
Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri sendiri, dan tidak
memperdulikan orang lain.
i.
Masalah
ekonomi dan hokum
Masalah ekonomi dan hukum yakni
pecandu terlibat hutang. Karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Ia
mencuri uang atau menjual barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih
sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus
sekolah. Mungkin juga ia akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
2. Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram
terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak
berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial.
Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha
menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia
putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan.
Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena
pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin
mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
3. Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan
motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu
terciptanya suasana belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja
bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau
ada gangguan perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan
putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada
siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan
dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan
aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian.
Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak
diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan
sekolah.
4. Bagi masyarakat, bangsa, dan Negara
Mafia perdagangan gelap selalu
berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban
dan tercipta pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus
mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya
tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena
masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran/prasarana
yang harus disediakan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang
yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan
jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
B.
Saran
Diharapkan setelah penulis menyusun
makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan
menyalahgunakan narkoba. Karena jika seseorang sudah kecanduan narkoba, efek
sampingnya bukan secara fisik saja, tapi juga secara psikis karena sudah
menimbulkan efek ketergantungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Martono,
Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2006. Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta : Balai Pustaka.
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta : Balai Pustaka.
Martono,
Lydia Harlina dan, Satya Joewana. 2008. Membantu Pemulihan
Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Abdani,
Faza. Dkk. 2013. Contoh Makalah Tentang
Bahaya Narkoba, [Online]. Tersedia: http://jilltompkins.blogspot.com.
[18 March 2014]
nice artikelnya gan, jangan lupa kunjungi kami kembali ^^
BalasHapus