BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di negara kondisi berkembang pada umumnya memiliki tingkat
pengangguran yang jauh lebih tinggi dari angka resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar
sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor
informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai
kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah
penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka rumusan masalahnya
sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan ketenagakerjaan?
2.
Apa
sajakah teori-teori ketenagakerjaan?
3.
Bagaimana
kondisi tenaga kerja di Indonesia?
4.
Bagaimana
solusi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di Indonesia?
C.
Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas, penulis bertujuan melakukan suatu
penelitian dan pembahasan tentang :
1.
Mengetahui
pengertian ketenagakerjaan.
2.
Mengetahui
teori-teori ketenagakerjaan.
3.
Mengetahui
kondisi tenaga kerja di Indonesia.
4.
Mengetahui
solusi dari masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ketenagakerjaan
Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang
dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk
di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usia kerja adalah
penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pada usia tersebut mereka dapat
melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk
menghasilkan barang atau jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan batasan tersebut berarti kamu termasuk penduduk usia kerja.
Sebaliknya, penduduk di luar usia kerja adalah penduduk yang usianya di luar
batasan tersebut. Jadi tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap
melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang
mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah
tangga.
Menurut UU No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan
merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian Negara
Angkatan kerja adalah penduduk berumur lima belas tahun ke atas
yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau mempunyai pekerjaan,
sementara tidak bekerja, dan mereka tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan.
Dari keseluruhan angkatan kerja dalam suatu Negara tidak semua mendapat
kesempatan untuk bekerja sehingga angkatan kerja dikelompokkan menjadi angkatan
kerja yang bekerja dan angkatan kerja yang menganggur (pengangguran terbuka).
Pekerja yang bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih sekolah, mengurus
rumah tangga, dan yang lainnya, seperti penyandang cacat mental ataupun lainnya
yang membuat seorang tidak produktif.
Kesempatan kerja pada suatu Negara merupakan peluang bagi penduduk
untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber ekonomi dalam proses produksi untuk
mencapai kesejahteraan. Kesempatan kerja adalah jumlah penduduk yang
berpartisipasi dalam pembangunan dengan melakukan suatu pekerjaan dan
menghasilkan pendapatan.
Kesempatan kerja meliputi kesempatan untuk bekerja, kesempatan
untuk bekerja sesuai dengan pendidikan dan keterampilan, dan kesempatan untuk
mengembangkan diri. Semakin banyak orang yang bekerja berarti semakin luas
kesempatan kerja. Kesempatan kerja dibedakan menjadi dua golongan, yaitu :
kesempatan kerja permanen dan kesempatan kerja temporer.
Susunan penduduk menurut umurnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
a)
Penduduk
produktif (usia kerja): umur 15 – 65 tahun
b)
Penduduk
nonproduktif (dibawah usia kerja): umur 14 tahun kebawah
c)
Penduduk
nonproduktif (diatas usia kerja : umur 65 tahun keatas
B.
Teori-teori Ketenagakerjaan
1.
Teori
Klasik Adam Smith
Adam smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dari aliran ekonomi
yang kemudian dikenal sebagai aliran klasik. Dalam hal ini teori klasik Adam
Smith juga melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula
pertumbuhan ekonomi. Setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai
dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh. Dengan kata lain, alokasi sumber
daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu (necessary condition)
bagi pertumbuhan ekonomi.
2.
Teori
Malthus
Sesudah Adam Smith, Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap
sebagai pemikir klasik yang sangat berjasa dalam pengembangan
pemikiran-pemikiran ekonomi. Thomas Robert Malthus mengungkapkan bahwa manusia
berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan produksi hasil pertanian untuk
memenuhi kebutuhan manusia. Manusia berkembang sesuai dengan deret ukur,
sedangkan produksi makanan hanya meningkat sesuai dengan deret hitung.
Jika hal ini tidak dilakukan maka pengurangan penduduk akan
diselesaikan secara alamiah antara lain akan timbul perang, epidemi, kekurangan
pangan dan sebagainya.
3.
Teori
Keynes
John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa dalam kenyataan
pasar tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan pandangan klasik. Dimanapun para
pekerja mempunyai semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha
memperjuangkan kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah.
Kalaupun tingkat upah diturunkan tetapi kemungkinan ini dinilai
keynes kecil sekali, tingkat pendapatan masyarakat tentu akan turun. Turunnya
pendapatan sebagian anggota masyarakat akan menyebabkan turunnya daya beli
masyarakat, yang pada gilirannya akan menyebabkan konsumsi secara keseluruhan
berkurang. Berkurangnya daya beli masyarakat akan mendorong turunya
harga-harga.
Kalau harga-harga turun, maka kurva nilai produktivitas marjinal
labor (marginal value of productivity of labor) yang dijadikan sebagai
patokan oleh pengusaha dalam mempekerjakan labor akan turun. Jika penurunan
harga tidak begitu besar maka kurva nilai produktivitas hanya turun sedikit.
Meskipun demikian jumlah tenaga kerja yang bertambah tetap saja lebih kecil
dari jumlah tenaga kerja yang ditawarkan. Lebih parah lagi kalau harga-harga
turun drastis, ini menyebabkan kurva nilai produktivitas marjinal labor turun
drastis pula, dan jumlah tenaga kerja yang tertampung menjadi semakin kecil dan
pengangguran menjadi semakin luas.
4.
Teori
Harrod-domar
Teori Harod-domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut
teori ini investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tapi juga memperbesar
kapasitas produksi. Kapasitas produksi yang membesar membutuhkan permintaan
yang lebih besar pula agar produksi tidak menurun. Jika kapasitas yang membesar
tidak diikuti dengan permintaan yang besar, surplus akan muncul dan disusul
penurunan jumlah produksi.
5.
Teori
Tentang Tenaga Kerja
Salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja
seperti yang sudah dibukakan dalam Latar belakang dari pemelihan judul ini
adalah ketidak seimbangan akan permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan
penawaran tenaga kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah.
Ketidakseimbangan tersebut penawaran yang lebih besar dari permintaan terhadap
tenaga kerja (excess supply of labor) atau lebih besarnya permintaan dibanding
penawaran tenaga kerja (excess demand for labor) dalam pasar tenaga kerja.
C.
Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia
Permasalahan tenaga kerja di Indonesia semakin berat. Bagaimana
tidak berat, angka pengangguran saja sudah mencapai 38,3 juta jiwa. Dari angka
itu tercatat 8,1 juta yang menganggur total atau tidak bekerja sama sekali dan
tidak memiliki penghasilan. Sementara yang 30,2 juta, itu setengah menganggur,
atau mereka yang bekerja di bawah 35 jam. Bahkan, bila ada buruh yang dibayar
UMR, meski bekerja selama 40 jam, tak cukup untuk memenuhi standar hidupnya.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai
kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan
setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang
merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi
merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Pengangguran
dan pendidikan rendah
Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi
buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat
masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah
karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar
konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang
cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah
lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga
kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga
kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena
pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja,
yang disebabkan antara lain: perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya
akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang
menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13
juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan
tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah
pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur
merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan
sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional. Masalah lainnya adalah
jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35
jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari
mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan,
upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah
pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus
segera dituntaskan.
2.
Minimnya
perlindungan hukum dan rendahnya upah
Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi
buruh yaitu; Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang
buruh akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan
pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan
kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.
Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan
bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama
antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hanya melalui serikat buruhlah – bukan melalui LSM ataupun partai politik –
bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk
menambah kesejahteraan mereka.
3.
Penurunan
Pekerja Sektor Formal
Jumlah orang yang bekerja di sektor formal terus mengalami
penurunan semenjak tahun 2000 dan terus turun hingga lebih dari 1 juta lapangan
kerja yang hilang di tahun 2003. Kondisi ini terutama terlihat sekali pada
kelompok pekerja kasar. Di lain pihak, pekerja di sektor informal menunjukkan
gejala yang terus meningkat. Pada tahun 2003 terdapat peningkatan sekitar
400.000pekerja. Jumlah pekerja di sektor pertanian, dimana kebanyakan berada
pada sektor informal, juga kembali meningkat dari 40 persen pada tahun 1997
menjadi sekitar 46,3 persen pada tahun 2003. Kecenderungan ini merupakan
gambaran bahwa pekerjaan yang lebih produktif, dengan sistem jaminan socials
yang memadai sedang mengalami penurunan, digantikan dengan pekerjaan yang
kurang produktif dan tanpa proteksi sosial.
Penciptaan lapangan kerja yang mengecewakan saat ini amat berbeda
jauh dengan pengalaman Indonesia di masa lalu. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi
yang didorong oleh ekspor dengan investasi tinggi merupakan sumber utama
penyerapan tenaga kerja. Antara tahun 1990 hingga 1995, industri berorientasi
ekspor beserta berbagai industri pendukungnya diperkirakan telah menyediakan
separuh dari total pekerjaan yang ada.
D.
Solusi Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan
melalui berbagai upaya praktis seperti berikut:
1.
Mendorong
Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan
hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih
menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang
menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan,
khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun
mendatang.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk
dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis
budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan
kerajinan, khususnya untuk industri penunjang – supporting industries seperti
komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga
memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja.
Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT dan industri manufaktur
yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor.
Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa keuangan, persewaan, jasa
konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk
dikembangkan.
2.
Memperbaiki
daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan
yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi
pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam
jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai
biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada
pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya
tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar ii)
Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan
produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk
impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan
dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan
akses yang lebih besar ke pasar internasional pada pembicaraan perdagangan
multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan
rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah dapat meminta pemotongan bea
masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh
negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia
sendiri.
3.
Meningkatkan
Fleksibilitas tenaga kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta
menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan
pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji.
Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar
tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan
keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
·
Menyelesaikan
pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu
utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam
mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing,
dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
·
Menciptakan
peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang
perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses
penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
·
Membentuk
tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat
menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
·
Jika
diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial
Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas
mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan
dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.
4.
Peningkatan
Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja.
Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi
investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan
Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum
krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi
kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan
negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian
tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai
dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tenaga
kerja (manpower) adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15-65 tahun) yang
potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia
menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil
Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan
sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang
berusia 15-65 tahun.
Pengangguran adalah seseorang yang tidak atau sedang mencari
pekerjaan. Kebanyakan pemgangguran terjadi karena kurangnya kualitas
keterampilan yang dimiliki oleh penduduk sehingga mereka tidak dapat bekerja.
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan.
Angka pengangguran masih sangat tinggi, kualitas pekerja yang kurang memadai
dan berbagai factor lain yang turut memburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia.
Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ketenagakerjaan Indonesia belumlah cukup
untuk mengentaskan para pekerja dari kemiskinan.
B.
Saran
Untuk teciptanya tenaga kerja yang berkualitas pemerintah
supaya lebih memperhatikan masyarakat, misalkan:
1)
Lebih
mengoptimalkan perogram Belajar 9 tahun karena kebanyakan pengangguran terjadi
disebabkan pendidikannya rendah/hanya lulus sampai SD.
2)
Memberikan
bantuan kepada anak yang tidak mampu misalkan memberikan beasiswa.
3)
memberikan
sarana dan prasarana pendidikan misalkan gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium.
Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek,
bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan
kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Pemerintah harus
segera merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK
danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Sistem Jaminan
sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial. Diberikan
jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor, sehingga
investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam proses
pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah membuat
pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam menyalurka
tenaga kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Irfan. 2013. Makalah Tenaga Kerja, [Online]. Tersedia:
http://irfanhadinugraha354.blogspot.com.
[26 Januaari2015]
Hanifa, Novria. 2014. Pengertian Ketenagakerjaan Kesempatan
Kerja Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja, [Online]. Tersedia: http://novria-hanifa.com. [26 Januari 2015]
Admin. 2013. Makalah Ketenagakerjaan, [Online]. Tersedia: https://avychapy.wordpress.com. [26
Januari 2015]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar