Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pembahasan dasar negara selalu terkait dengan pembahasan ideologi negara.
Namun sebelum kita membahas tentang dasar negara kita harus terlebih dahulu
mengetahui apa itu ideologi negara, sebab pembahasan dasar negara selalu
diawali oleh ideologi negara.
Berbicara pengertian dan arti penting ideologi bagi suatu negara sangatlah
berkaitan dengan awal mula negara tersebut didirikan. Berawalnya
suatu negara didirikan tidak lepas dari maksud-maksud tertentu dari orang-orang
yang mendirikan negara atau para pendiri negara (founding fathers). Para
pendiri negara ini mewakili rakyat di wilayah negara yang didirikan menentukan
arah dan tujuan kemana negara yang didirikan itu akan di bawa. Arah dan tujuan
inilah merupakan suatu cita-cita negara yang bersangkutan setelah negara
tersebut berdiri. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya mereka mempunyai pedoman
agar berjalannya kehidupan negara dapat berlangsung dengan baik. Atas dasar
pedoman ini suatu negara menyusun aturan dasar bernegara sebagai sarana untuk
mengatur jalannya kehidupan bernegara, sehingga ketertiban dan ketentraman
hidup bernegara dapat dirasakan oleh seluruh rakyat negara tersebut dalam
mencapai cita-cita yang diinginkan. Pedoman kehidupan bernegara inilah
sering disebut sebagai ideology. Namun demikian apa arti sebenarnya dari
ideology itu?
Membahas arti ideologi dalam negara
Republik Indonesia sangat berhubungan dengan pembahasan terhadap Pancasila.
Mengapa demikian dan apa hubungan antara ideologi dengan Pancasila? Marilah kita kaji bersama dengan diawali dari kajian
pengertian ideology dan arti penting ideology bagi suatu negara.
Ideology berasal dari kata idea (Inggris),
eidoz (Yunani)), idep (Jawa), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja
Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal
dari kata bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi ideology
mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas.
Dalam perkembangannya pengertian
ideology sebagaimana dikemukakan oleh Ramlan Surbakti dikenal ada dua
pengertian yaitu ideology secara fungsional dan ideology secara structural. Ideologi
secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama
atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideology secara
fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu ideologi yang doktriner
dan ideologi yang pragmatis. Ideology yang doktriner bilamana
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideology itu dirumuskan secara
sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau
aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideology yang
pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideology tersebut tidak
dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya
prinsip-prinsipnya, dan ideology itu disosialisasikan secara fungsional melalui
kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan
system politik. Pelaksanaan ideology yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat
partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya individualisme atau liberalisme. Ideology secara structural
diartikan sebagai system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas
setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Karl
Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam
bidang politik atau sosial ekonomi. Ideology dianut oleh negara karena
menguntungkan, misalnya karena vested interest atau kepentingan
untuk mempertahankan posisi golongan penguasa. Namun pendapat Karl Marx
ini kurang mendapat dukungan terutama dikarenakan pendapat Karl Marx tentang
ideology semata-mata karena kepentingan sedangkan ideology tidak hanya berdasar
kepentingan tetapi juga keyakinan akan kebenaran ideology tersebut. Gunawan
Setiardja mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Dari
perkembangan pengertian ideology di atas, maka secara umum dapat ditarik
kesimpulan bahwa ideology adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia. Oleh karenanya seperti yang dikemukakan oleh
Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan, bahwa ideology negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu system kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan
asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
(a) mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan
kenegaraan;
(b) mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Berpijak
pada pengertian ideology di atas, maka bagi suatu negara sebagai organisasi
kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat, haruslah memiliki pedoman dalam
penyelenggaraan negara dan cita-cita negara, dikarenakan dengan pedoman dan
cita-cita negara inilah suatu negara dalam melaksanakan kehidupan
kenegaraannnya menjadi terarah serta memiliki kejelasan tujuan. Pedoman dalam penyelenggaraan negara dan cita-cita negara
menjadikan suatu negara dalam perjalanan kehidupan ketatanegaraannya menjadi
terarah dan jelas. Ideologi memberi arah bagi penyelenggara negara menjalankan
tugasnya mencapai tujuan negara. Oleh karenanya Ideologi juga mempunyai fungsi penting, yaitu menanamkan
keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang teguh pada ideologi
tersebut. Karena itulah ideologi menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup
bagi warga kelompok. Ideologi
menjadi pedoman, pola hidup dan norma hidup sekaligus menjadi cita-cita. Dengan
ideologi, manusia mengejar keluhuran, manusia sanggup mengorbankan hidupnya. Karena
ideologi menjadi pola, norma hidup dan cita-cita. Bagi suatu negara ideologi
menjadi pedoman sekaligus cita-cita negara.
Pancasila oleh para Pendiri Negara diangkat sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dijadikannya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
oleh Para Pendiri negara dilakukan melalui pembicaraan yang amat lama dalam
sidang-sidang persiapan kemerdekaan Indonesia. Pancasila itu sendiri secara
etimologis atau menurut logatnya berasal dari bahasa Sansekerta, dari kata Panca
yang artinya: adalah “lima” dan kata Syila yang artinya: adalah “alas”
atau “dasar”. Dengan demikian perkataan Panca-Syila
berarti “berdasar yang lima” atau “lima-dasar”. Jadi Pancasila dapat diartikan
sebagai lima dasar. Perkataan Pancasila mula-mula digunakan oleh pemeluk agama
Budha. Ajaran Panca-Syila menurut Budha merupakan lima aturan (larangan) yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut agama Budha, yaitu:
1. Janganlah
mencabut nyawa setiap yang hidup, maksudnya dilarang membunuh (panatipata
veramani sikkhapadam samadiyami);
2. Janganlah
mengambil barang yang tidak diberikan, maksudnya dilarang mencuri (adinna
dana veramani skkhapadam samadiyami);
3. Janganlah
berhubungan kelamin yang tidak sah, maksudnya dilarang berzina (kameshu
micchacara veramani sikkhapadam samadiyami);
4. Janganlah
berkata palsu, maksudnya dilarang berdusta (musawada veramani sikkhapadam
samadiyami);
5. Janganlah
meminum minuman yang menghilangkan pikiran, maksudnya dilarang minum-minuman
keras (sura-meraya-majja-pamada-tthana veramani sikkhapadam samadiyami).
Dengan
masuknya agama Budha ke Indonesia, maka ajaran Panca-Syila pun masuk dalam
kepustakaan Jawa terutama pada masa kerajaan Majapahit di bawah raja Hayam
Wuruk terutama dalam kitab “Negarakertagama” karya Empu Prapanca yang di
dalamnya berisi kalimat “yatnanggegwani pancasyila
kertasangskarabhisekakakrama”, yang artinya raja menjalankan dengan setia
kelima pantangan (panca-syila) itu, begitu pula upacara-upacara ibadat dan
penobatan-penobatan.
Setelah
Majapahit runtuh dan agama Islam mulai masuk dan menyebar ke seluruh Nusantara
(Indonesia), maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (panca-syila) masih
dikenal dalam masyarakat Jawa dan disebut lima
larangan/pantangan/wewaler/pamali (Ma-lima, dibaca: Mo-limo /
bhs. Jawa ), yaitu: Mateni, artinya membunuh; Maling, artinya
mencuri; Madon, artinya berzina; Madat, mabok, artinya
minum-minuman keras, menghisap candu; Main, artinya berjudi. Akhirnya
Mo-limo ini sudah menjadi pola dan norma hidup masyarakat Jawa dan dilaksanakan
dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian
istilah Pancasila muncul pada waktu sidang BPUPKI, yakni sebuah badan yang pada
waktu Jepang menjajah Indonesia dan sebelum menyerah kepada tentara Sekutu
berencana untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonsia dengan mendirikan
sebuah badan dengan nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” atau Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI. Badan
ini beranggotakan 38 orang tokoh-tokoh Indonesia dan didirikan pada tanggal 28
Mei 1945, serta bertugas mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara yang
merdeka, sehingga pada waktu sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 s/d 1
Juni 1945 Dokter KRT Radjiman Wedyadiningrat selaku Ketua BPUPKI mengajukan
suatu masalah khusus yang akan dibahas dalam sidang tersebut, yaitu suatu calon
rumusan Dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah
tokoh-tokoh antara lain: Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam
pidatonya mengemukakan lima dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang
diidam-idamkan, yaitu:
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4)
Peri Kerakyatan;
5)
Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI mengemukakan juga lima hal untuk menjadi Dasar-dasar
Negara Merdeka, yaitu:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme, atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat, atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan Sosial;
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Oleh
Ir. Soekarno lima dasar ini diusulkan agar diberi nama Pancasila, dan
dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau. Usul
nama Pancasila kemudian diterima oleh sidang BPUPKI.
Pancasila
sebagai ideologi digali dari nilai-nilai budaya bangsa yang telah tumbuh dan
berkembang serta berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai ideologi, nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar
melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila
tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat
itu sendiri. Oleh karena itulah ideologi Pancasila adalah milik seluruh rakyat.
Ideologi Pancasila selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat yang
bersangkutan. Sebagai
ideologi, Pancasila tidak bersifat kaku. Ideologi Pancasila lebih bersifat
dinamis, antisipatif, dan senantiasa menyesuaikan perkembangan aspirasi
masyarakat.
Disamping itu Pancasila juga dapat disebut sebagai pandangan hidup bangsa.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa,
Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena
pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat
Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi
pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda
1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta
disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam
pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara,
sekaligus juga sebagai ideologi negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila sering pula disebut
sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag). Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara,
maka konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk
segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di
segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai Pancasila. Sebagai
dasar negara, maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, artinya
Pancasila merupakan sumber kaidah atau norma hukum negara yang mengatur Negara
Republik Indonesia, baik pemerintahan negara, rakyat maupun wilayah negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber
nilai, norma atau kaidah moral maupun hukum negara, serta menguasai hukum dasar
yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Oleh
karenanya dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai memiliki makna:
1) Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dalam hal ini Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan ke dalam empat pokok
pikiran.
2) Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4) Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk pengurus
partai politik dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral)
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
negara, para pelaksana pemerintahan termasuk juga para pengurus partai politik
dan golongan fungsional.
Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber
pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia,
maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan
mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan
hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup
yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang
menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan
memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai
masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam
gerak masyarakat yang semakin maju.
Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila
terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran
terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena
itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan
keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila
merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka
segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai
garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.
nice artikelnya gan, jangan lupa kunjungi kami kembali ^^
BalasHapus