Minggu, 20 Oktober 2013

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara



Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pembahasan dasar negara selalu terkait dengan pembahasan ideologi negara. Namun sebelum kita membahas tentang dasar negara kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu ideologi negara, sebab pembahasan dasar negara selalu diawali oleh ideologi negara. 
Berbicara pengertian dan arti penting ideologi bagi suatu negara sangatlah berkaitan dengan awal mula negara tersebut didirikan. Berawalnya  suatu negara didirikan tidak lepas dari maksud-maksud tertentu dari orang-orang yang mendirikan negara atau para pendiri negara (founding fathers). Para pendiri negara ini mewakili rakyat di wilayah negara yang didirikan menentukan arah dan tujuan kemana negara yang didirikan itu akan di bawa. Arah dan tujuan inilah merupakan suatu cita-cita negara yang bersangkutan setelah negara tersebut berdiri. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya mereka mempunyai pedoman agar berjalannya kehidupan negara dapat berlangsung dengan baik. Atas dasar pedoman ini suatu negara menyusun aturan dasar bernegara sebagai sarana untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara, sehingga ketertiban dan ketentraman hidup bernegara dapat dirasakan oleh seluruh rakyat negara tersebut dalam mencapai cita-cita yang diinginkan.  Pedoman kehidupan bernegara inilah sering disebut sebagai ideology. Namun demikian apa arti sebenarnya dari ideology itu?  
Membahas arti ideologi dalam negara Republik Indonesia sangat berhubungan dengan pembahasan terhadap Pancasila. Mengapa demikian dan apa hubungan antara ideologi dengan Pancasila?  Marilah kita kaji bersama dengan diawali dari kajian pengertian ideology dan arti penting ideology bagi suatu negara.
Ideology berasal dari kata idea (Inggris), eidoz (Yunani)), idep (Jawa), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari kata bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi ideology mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas.
Dalam perkembangannya pengertian ideology sebagaimana dikemukakan oleh Ramlan Surbakti dikenal ada dua pengertian yaitu ideology secara fungsional dan ideology secara structural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideology secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu ideologi yang doktriner dan ideologi yang pragmatis. Ideology yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideology itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideology yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideology tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideology itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik. Pelaksanaan ideology yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideology secara structural diartikan sebagai system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Ideology dianut oleh negara karena menguntungkan, misalnya karena vested interest atau kepentingan untuk mempertahankan posisi golongan  penguasa. Namun pendapat Karl Marx ini kurang mendapat dukungan terutama dikarenakan pendapat Karl Marx tentang ideology semata-mata karena kepentingan sedangkan ideology tidak hanya berdasar kepentingan tetapi juga keyakinan akan kebenaran ideology tersebut. Gunawan Setiardja mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Dari perkembangan pengertian ideology di atas, maka secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa ideology adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Oleh karenanya seperti yang dikemukakan oleh Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan, bahwa ideology negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
(a)  mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup         kebangsaan dan kenegaraan;
(b)  mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Berpijak pada pengertian ideology di atas, maka bagi suatu negara sebagai organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat, haruslah memiliki pedoman dalam penyelenggaraan negara dan cita-cita negara, dikarenakan dengan pedoman dan cita-cita negara inilah suatu negara dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannnya menjadi terarah serta memiliki kejelasan tujuan. Pedoman dalam penyelenggaraan negara dan cita-cita negara menjadikan suatu negara dalam perjalanan kehidupan ketatanegaraannya menjadi terarah dan jelas. Ideologi memberi arah bagi penyelenggara negara menjalankan tugasnya mencapai tujuan negara. Oleh karenanya Ideologi juga mempunyai fungsi penting, yaitu menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang teguh pada ideologi tersebut. Karena itulah ideologi menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi warga kelompok. Ideologi menjadi pedoman, pola hidup dan norma hidup sekaligus menjadi cita-cita. Dengan ideologi, manusia mengejar keluhuran, manusia sanggup mengorbankan hidupnya. Karena ideologi menjadi pola, norma hidup dan cita-cita. Bagi suatu negara ideologi menjadi pedoman sekaligus cita-cita negara.
Pancasila oleh para Pendiri Negara diangkat sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dijadikannya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara oleh Para Pendiri negara dilakukan melalui pembicaraan yang amat lama dalam sidang-sidang persiapan kemerdekaan Indonesia. Pancasila itu sendiri secara etimologis atau menurut logatnya berasal dari bahasa Sansekerta, dari kata Panca yang artinya: adalah “lima” dan kata Syila yang artinya: adalah “alas” atau “dasar”. Dengan demikian perkataan Panca-Syila berarti “berdasar yang lima” atau “lima-dasar”. Jadi Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar. Perkataan Pancasila mula-mula digunakan oleh pemeluk agama Budha. Ajaran Panca-Syila menurut Budha merupakan lima aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut agama Budha, yaitu:
1.     Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup, maksudnya dilarang membunuh (panatipata veramani sikkhapadam samadiyami);
2.     Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan, maksudnya dilarang mencuri (adinna dana veramani skkhapadam samadiyami);
3.     Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah, maksudnya dilarang berzina (kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami);
4.     Janganlah berkata palsu, maksudnya dilarang berdusta (musawada veramani sikkhapadam samadiyami);
5.     Janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, maksudnya dilarang minum-minuman keras (sura-meraya-majja-pamada-tthana veramani sikkhapadam samadiyami).
Dengan masuknya agama Budha ke Indonesia, maka ajaran Panca-Syila pun masuk dalam kepustakaan Jawa terutama pada masa kerajaan Majapahit di bawah raja Hayam Wuruk terutama dalam kitab “Negarakertagama” karya Empu Prapanca yang di dalamnya berisi kalimat “yatnanggegwani pancasyila kertasangskarabhisekakakrama”, yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (panca-syila) itu, begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai masuk dan menyebar ke seluruh Nusantara (Indonesia), maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (panca-syila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa dan disebut lima larangan/pantangan/wewaler/pamali (Ma-lima, dibaca: Mo-limo / bhs. Jawa ), yaitu: Mateni, artinya membunuh; Maling, artinya mencuri; Madon, artinya berzina; Madat, mabok, artinya minum-minuman keras, menghisap candu; Main, artinya berjudi. Akhirnya Mo-limo ini sudah menjadi pola dan norma hidup masyarakat Jawa dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian istilah Pancasila muncul pada waktu sidang BPUPKI, yakni sebuah badan yang pada waktu Jepang menjajah Indonesia dan sebelum menyerah kepada tentara Sekutu berencana untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonsia dengan mendirikan sebuah badan dengan nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI. Badan ini beranggotakan 38 orang tokoh-tokoh Indonesia dan didirikan pada tanggal 28 Mei 1945, serta bertugas mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara yang merdeka, sehingga pada waktu sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945 Dokter KRT Radjiman Wedyadiningrat selaku Ketua BPUPKI mengajukan suatu masalah khusus yang akan dibahas dalam sidang tersebut, yaitu suatu calon rumusan Dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tokoh-tokoh antara lain: Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya mengemukakan lima dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu:
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4) Peri Kerakyatan;
5) Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam pidatonya di hadapan sidang BPUPKI mengemukakan juga lima hal untuk menjadi Dasar-dasar Negara Merdeka, yaitu:
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme, atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat, atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan Sosial;
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Oleh Ir. Soekarno lima dasar ini diusulkan agar diberi nama Pancasila, dan dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau. Usul nama Pancasila kemudian diterima oleh sidang BPUPKI.
Pancasila sebagai ideologi digali dari nilai-nilai budaya bangsa yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi, nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itulah ideologi Pancasila adalah milik seluruh rakyat. Ideologi Pancasila selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Sebagai ideologi, Pancasila tidak bersifat kaku. Ideologi Pancasila lebih bersifat dinamis, antisipatif, dan senantiasa menyesuaikan perkembangan aspirasi masyarakat.
       Disamping itu Pancasila juga dapat disebut sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.
 Sebagai dasar negara, Pancasila sering pula disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag). Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai Pancasila. Sebagai dasar negara, maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila merupakan sumber kaidah atau norma hukum negara yang mengatur Negara Republik Indonesia, baik pemerintahan negara, rakyat maupun wilayah negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma atau kaidah moral maupun hukum negara, serta menguasai hukum dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Oleh karenanya dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai memiliki makna:
1)    Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dalam hal ini Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan ke dalam empat pokok pikiran.
2)    Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3)    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4)    Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar  mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk pengurus partai politik dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5)    Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan termasuk juga para pengurus partai politik dan golongan fungsional.
Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.

1 komentar: