Sabtu, 18 April 2015

Makalah - Unjuk Rasa (Demonstrasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seperti yang diungkapkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Kacung Marijan, saat menjadi pembicara diskusi Pekan Ilmiah Nasional, di Makassar, tahun 2010.Indonesia menduduki peringkat pertama jumlah demonstrasi terbanyak dilakukan demonstran dari 113 Negara dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Demonstrasi di Indonesia memang diperbolehkan. Bahkan diatur sendiri di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Selepas dari itu semua, dibalik maksud sebenarnya dari makna Demonstrasi, terdapat beberapa nilai-nilai dari dampak demonstrasi tersebut yang positif bagi sebagian rakyat, namun ada juga dampak negatifnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan unjuk rasa atau demonstrasi?
2.      Apa sajakah faktor terjadinya demonstrasi?
3.      Apa sajakah dampak negatif dan positif demonstrasi?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian unjuk rasa atau demonstrasi.
2.      Mengetahui faktor-faktor terjadinya demonstrasi.
3.      Mengetahui dampak negatif dan positif demonstrasi.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengetian Demonstrasi
Demonstrasi memiliki banyak definisi dan pengertian yang berbeda-beda jika diteliti dari sudut pandang yang berbeda. Demonstrasi dapat diartikan sebagai suatu aksi peragaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menunjukkan cara kerja, cara pembuatan, maupun cara pakai suatu alat, material, atau obat jika ditilik dari sudut pandang perdagangan maupun sains. Akan tetapi di sini kami menggunakan definisi demonstrasi dalam konteksnya sebagai salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada keadaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi.
Unjuk rasa atau demonstrasi, "demo" adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengerusakan terhadap benda-benda dan fasiltas umum. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan (Wikipedia, Ensiklopedia Bebas).
Arti penting dari demonstrasi adalah:
1.     Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; 
2.     Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 
3.     Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; 
4.     Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Demo adalah hak asasi & ekspresi politik masyarakat yang dijamin konstitusi yang ditujukan untuk menyampaikan protes dan ketidaksepakatan terhadap Pemerintah. Aksi ini merupakan salah satu saluran dari proses komunikasi dalam cara menyampaikan pesan ketidakpuasan terhadap suatu kebijakan publik, kepemimpinan politik atau janji politik. Dari sisi politik, unjuk rasa menjadi salah satu partisipasi politik alternatif, manakala saluran konstitusional dianggap kurang efektif atau tak berguna. Hasil unjuk rasa akan menunjukkan apakah tuntutan dan ketidak sepakatan masih tetap, berubah, atau malah hancur sama sekali. Demo lebih sering dipahami sebagai sesuatu yang negatif oleh para penguasa dan pilihan utama bagi para penentangnya(Hendro, Cristiano. 2012).
Bagi penguasa, unjuk rasa bukanlah kebiasaan baik karena dapat mengurangi kewibawaan pemerintah di mata rakyat malah sampai pada menurunkan Presiden di tengah jalan. Pelaku unjuk rasa merasa itulah jalan terbaik menekan penguasa mendengar dan memenuhi sebagian atau seluruh kehendak mereka. Penguasa selalu membungkam suara pengunjuk rasa ibarat "hak kritik mereka dicabut". Tuduhan terhadap pengunjuk rasa sebagai "pengkritik yang berasal dari orang yang kalah dalam Pemilu". Inilah yang dituding sebagai upaya mengkerdilkan demokrasi dimana seolah-olah kontestan pemenang Pemilu bisa bertindak apa saja. Dengan dua persepsi yang sulit dikompromikan, maka unjuk rasa sering diihat secara hitam (oleh penguasa) dan putih (oleh para pelakunya).
B.    Faktor Penyebab Terjadinya Demonstrasi
Dalam iklim demokrasi, aksi unjuk rasa adalah hal yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi yang tersumbat oleh sistem maupun oleh mentalitas para pengelola atau lembaga negara. Oleh karena itu tidak ada jaminan bahwa unjuk rasa akan hilang dengan sendirinya, walaupun sistem sudah tertata sedemikian rupa, sebab tarik-menarik kepentingan juga akan selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, unjuk rasa juga bisa menjadi alat kontrol, sebagai kekuatan pengimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang destruktif. Bahkan anti unjuk rasa adalah khas watak kekuasaan otoriter untuk tetap berdiri tegak, jangankan dikritik secara bersama-sama, individu pun tidak diperbolehkan dalam kekuasaan yang berkarakter otoriter.
Ada beberapa alasan mengapa terjadi unjuk rasa :
1.      Adanya ketidak adilan sosial,
2.      Ketidaksesuaian pendapat.
3.      Adanya aspirasi  dan masukan rakyat yang belum terpenuhi yang bermula dari inkonsistensi para pengelola negara dalam merealisasikan kebijakannya, dan
4.      Orang awam yang hanya sekedar ingin meramaikan saja.
Di Indonesia, aksi unjuk rasa memang diperbolehkan selagi tidak berbuat anarkis, dan hal ini dilindungi oleh undang-undang negara republik Indonesia. Bahkan ketika pemerintah bertindak sewenang-wenang, sulit membuka ruang dialog, cenderung mengabaikan rakyat, maka aksi unjuk rasa bukanlah hal yang buruk. Aksi unjuk rasa mungkin saja sebagai pilihan akhir, karena sudah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh, dan tentu sebagai wujud kepedulian rakyat untuk mengingatkan pemerintah. Aksi unjuk rasa adalah peristiwa politik, dan jika dilakukan oleh lawan politik, itu hal yang wajar dan biasa. Namun jika dilakukan oleh siapa pun elemen, baik yang memilih Presiden dan Partainya, masyarakat netral, ditambah lawan politiknya. Nah, ini yang tidak biasa, tentu ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dari kredibilitas pemerintah saat ini.
C.   Dampak Negatif dan Positif dari Demonstrasi
1.      Dampak Negatif Demonstrasi
·         Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
·         Mengganggu ketertiban umum.
·         Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
·         Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
·         Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
·         Menjadikan pembuat masalah ketakutan.
·         Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
·         Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
·         Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
·         Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
·         Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
·         Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
2.      Dampak Positif Demonstrasi
·         Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
·         Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
·         Salah satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
·         Mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan
·         Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
·         Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
·         Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
·         Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·         Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan
·         Membuat perubahan terhadap sesuatu hal, baik itu berupa kebijakan, program, maupun masalah lainnya dalam pemerintahan.
·         Menambah lapangan kerja bagi pengangguran, karena ada rumor yang mengatakan bahwa orang-orang yang berdemonstrasi adalah pengangguran ataupun mahasiswa abadi yang dibayar oleh pihak lain
·         Membuat pemerintah berintropeksi diri atas aspirasi Masyarakat
·         Membuat pemerintah  mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
·         Memberi celah kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di
·         Berbagai bidang atas usul yang diberikan masyarakat.
·         Memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
·         Melatih masyarakat untuk bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa demonstrasi akan berpengaruh besar terhadap ketahanan politik nasional Indonesia. Pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh positif maupun negatif. Pengaruh positifnya antara lain sebagai control terhadap pemerintah, sarana aspirasi masyarakat, sarana mengkritik pemerintah, sebagai pembuka pikiran masyarakat, dan sebagai pendorong pemerintah dalam membuat kebijakan. Tetapi terkadang demonstrasi menimbulkan dampak negatife. Demonstrasi dapat menghambat program pemerintah, sebagai media pemaksaan kehendak, menggangu ketertiban umum, dapat mempengaruhi hubungan dengan Negara lain serta mengurangi legitimasi pemerintah. 
B.     Saran
Upaya yang dilakukan sebelum terjadinya demonstrasi, yaitu:
·         Dari individu :  Jangan mudah terprovokasi, Jangan mau diajak untuk ikut-ikutan Demonstrasi, Mentaati aturan yang berlaku dalam kegiatan demonstrasi.
·         Dari instansi : Lembaga/ pemerintah dapat mendengar aspirasi demonstran sebagai bahan pertimbanganan, membuat Undang-Undang. Menjaga tali silaturahmi antar masyarakat dan anggota, memperkuat sistem politik(Mujaiyah, 2012).
Upaya yang dilakukan selama terjadinya demonstrasi, yaitu:
·         Dari individu : jangan terpancing emosi.
·         Dari instansi : melakukan penjagaan di sekitar daerah demonstrasi,
Upaya yang dilakukan setelah terjadinya demonstrasi, yaitu:
·         Dari individu : jangan memaksakan kehendak yang berlebihan dan segera menelpon atau menghubungi pihak berwajib, polisi(Wahyu Multi, 2012).
·         Dari instansi : membubarkan para demonstran, menangkap dan adili para provokator. Mengembalikan kepercayaan (Mujaiyah, 2012)



DAFTAR PUSTAKA

Hendro, Christiano. 2012. Makalah Politik Demonstrasi, [Online]. Tersedia: http://hendrogibol.blogspot.com. [10 April 2015]
Admin. 2015. Unjuk Rasa, [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org. [10 April 2015]
Atpas, Sapta. 2014. Makalah Demonstrasi, [Online]. Tersedia: http://saptatuju.blogspot.com. [10 April 2015]
Syafitri, Novia Cahya. 2012. Makalah Aksi Demonstrasi Mahasiswa, [Online]. Tersedia:  http://noviacahyasyafitriblog.blogspot.com. [10 April 2015]

Annlistyana. 2012. Makalah Realitas Demonstrasi Indonesia, [Online]. Tersedia: https://annlistyana.wordpress.com. [10 April 2015]

1 komentar: