BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti yang diungkapkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas
Airlangga Surabaya, Prof Dr Kacung Marijan, saat menjadi pembicara diskusi
Pekan Ilmiah Nasional, di Makassar, tahun 2010.Indonesia menduduki peringkat
pertama jumlah demonstrasi terbanyak dilakukan demonstran dari 113 Negara dalam
kurun waktu 3 tahun terakhir. Demonstrasi di Indonesia memang diperbolehkan.
Bahkan diatur sendiri di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun
1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Selepas dari itu semua, dibalik maksud sebenarnya dari makna
Demonstrasi, terdapat beberapa nilai-nilai dari dampak demonstrasi tersebut
yang positif bagi sebagian rakyat, namun ada juga dampak negatifnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan unjuk rasa atau demonstrasi?
2.
Apa
sajakah faktor terjadinya demonstrasi?
3.
Apa
sajakah dampak negatif dan positif demonstrasi?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian unjuk rasa atau demonstrasi.
2.
Mengetahui
faktor-faktor terjadinya demonstrasi.
3.
Mengetahui
dampak negatif dan positif demonstrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengetian Demonstrasi
Demonstrasi memiliki banyak definisi dan pengertian yang
berbeda-beda jika diteliti dari sudut pandang yang berbeda. Demonstrasi
dapat diartikan sebagai suatu aksi peragaan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang untuk menunjukkan cara kerja, cara pembuatan, maupun cara
pakai suatu alat, material, atau obat jika ditilik dari sudut pandang
perdagangan maupun sains. Akan tetapi di sini kami menggunakan
definisi demonstrasi dalam konteksnya sebagai salah satu jalur yang ditempuh
untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan
untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan
ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah
ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara
bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang
menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada keadaulatan
dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk
rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.
Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit
sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal.
Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena
tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari
demonstrasi.
Unjuk rasa atau demonstrasi, "demo" adalah
sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan
umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut
atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula
dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok Unjuk
rasa umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang menentang
kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan
perlakuan majikannya. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengerusakan terhadap
benda-benda dan fasiltas umum. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan
menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan (Wikipedia,
Ensiklopedia Bebas).
Arti penting dari demonstrasi adalah:
1.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap
warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
4.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Demo adalah hak asasi & ekspresi politik masyarakat yang
dijamin konstitusi yang ditujukan untuk menyampaikan protes dan
ketidaksepakatan terhadap Pemerintah. Aksi ini merupakan salah satu saluran
dari proses komunikasi dalam cara menyampaikan pesan ketidakpuasan terhadap
suatu kebijakan publik, kepemimpinan politik atau janji politik. Dari sisi
politik, unjuk rasa menjadi salah satu partisipasi politik alternatif, manakala
saluran konstitusional dianggap kurang efektif atau tak berguna. Hasil unjuk
rasa akan menunjukkan apakah tuntutan dan ketidak sepakatan masih tetap,
berubah, atau malah hancur sama sekali. Demo lebih sering dipahami sebagai
sesuatu yang negatif oleh para penguasa dan pilihan utama bagi para
penentangnya(Hendro, Cristiano. 2012).
Bagi penguasa, unjuk rasa bukanlah kebiasaan baik karena dapat
mengurangi kewibawaan pemerintah di mata rakyat malah sampai pada menurunkan
Presiden di tengah jalan. Pelaku unjuk rasa merasa itulah jalan terbaik menekan
penguasa mendengar dan memenuhi sebagian atau seluruh kehendak mereka. Penguasa
selalu membungkam suara pengunjuk rasa ibarat "hak kritik mereka
dicabut". Tuduhan terhadap pengunjuk rasa sebagai "pengkritik yang
berasal dari orang yang kalah dalam Pemilu". Inilah yang dituding sebagai
upaya mengkerdilkan demokrasi dimana seolah-olah kontestan pemenang Pemilu bisa
bertindak apa saja. Dengan dua persepsi yang sulit dikompromikan, maka unjuk
rasa sering diihat secara hitam (oleh penguasa) dan putih (oleh para
pelakunya).
B.
Faktor Penyebab Terjadinya Demonstrasi
Dalam iklim demokrasi, aksi unjuk rasa adalah hal yang wajar untuk
mengungkapkan aspirasi yang tersumbat oleh sistem maupun oleh mentalitas para
pengelola atau lembaga negara. Oleh karena itu tidak ada jaminan bahwa unjuk
rasa akan hilang dengan sendirinya, walaupun sistem sudah tertata sedemikian
rupa, sebab tarik-menarik kepentingan juga akan selalu menghiasi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Selain itu, unjuk rasa juga bisa menjadi alat kontrol,
sebagai kekuatan pengimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang destruktif.
Bahkan anti unjuk rasa adalah khas watak kekuasaan otoriter untuk tetap berdiri
tegak, jangankan dikritik secara bersama-sama, individu pun tidak diperbolehkan
dalam kekuasaan yang berkarakter otoriter.
Ada beberapa alasan mengapa terjadi unjuk rasa :
1.
Adanya
ketidak adilan sosial,
2.
Ketidaksesuaian
pendapat.
3.
Adanya
aspirasi dan masukan rakyat yang belum terpenuhi yang bermula dari
inkonsistensi para pengelola negara dalam merealisasikan kebijakannya, dan
4.
Orang
awam yang hanya sekedar ingin meramaikan saja.
Di Indonesia, aksi unjuk rasa memang diperbolehkan selagi tidak
berbuat anarkis, dan hal ini dilindungi oleh undang-undang negara republik
Indonesia. Bahkan ketika pemerintah bertindak sewenang-wenang, sulit membuka
ruang dialog, cenderung mengabaikan rakyat, maka aksi unjuk rasa bukanlah hal
yang buruk. Aksi unjuk rasa mungkin saja sebagai pilihan akhir, karena sudah
tidak ada cara lain yang bisa ditempuh, dan tentu sebagai wujud kepedulian
rakyat untuk mengingatkan pemerintah. Aksi unjuk rasa adalah peristiwa politik,
dan jika dilakukan oleh lawan politik, itu hal yang wajar dan biasa. Namun jika
dilakukan oleh siapa pun elemen, baik yang memilih Presiden dan Partainya,
masyarakat netral, ditambah lawan politiknya. Nah, ini yang tidak biasa, tentu
ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dari kredibilitas pemerintah saat ini.
C.
Dampak Negatif dan Positif dari Demonstrasi
1.
Dampak
Negatif Demonstrasi
·
Merugikan
diri sendiri dan masyarakat luas.
·
Mengganggu
ketertiban umum.
·
Merusak
fasilitas pribadi dan Negara.
·
Dengan
adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia
sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi
jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
·
Menimbulkan kemacetan
sehingga meresahkan rakyat.
·
Menjadikan
pembuat masalah ketakutan.
·
Menghambat
pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
·
Membuat
masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
·
Sampah
berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil,
pecahan kaca.
·
Dapat
merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
·
Menimbulkan
banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi
tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara
teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
·
Nilai
tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
2.
Dampak
Positif Demonstrasi
·
Mengeluarkan
aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
·
Mengeritik
pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan
rakyat
·
Salah
satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi
kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
·
Mengeluarkan
pendapat rakyat yang belum terelasikan
·
Menyadarkan
pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup
rakyat.
·
Mendesak
pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
·
Dapat
membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah
yang didemonstrasikan
·
Merupakan
ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari
pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
·
Untuk
mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan
·
Membuat
perubahan terhadap sesuatu hal, baik itu berupa kebijakan, program, maupun
masalah lainnya dalam pemerintahan.
·
Menambah
lapangan kerja bagi pengangguran, karena ada rumor yang mengatakan bahwa
orang-orang yang berdemonstrasi adalah pengangguran ataupun mahasiswa abadi
yang dibayar oleh pihak lain
·
Membuat
pemerintah berintropeksi diri atas aspirasi Masyarakat
·
Membuat
pemerintah mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
·
Memberi
celah kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di
·
Berbagai
bidang atas usul yang diberikan masyarakat.
·
Memberi
peluang kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
·
Melatih
masyarakat untuk bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa demonstrasi akan
berpengaruh besar terhadap ketahanan politik nasional Indonesia. Pengaruh
tersebut dapat berupa pengaruh positif maupun negatif. Pengaruh positifnya
antara lain sebagai control terhadap pemerintah, sarana aspirasi masyarakat,
sarana mengkritik pemerintah, sebagai pembuka pikiran masyarakat, dan sebagai
pendorong pemerintah dalam membuat kebijakan. Tetapi terkadang demonstrasi
menimbulkan dampak negatife. Demonstrasi dapat menghambat program pemerintah,
sebagai media pemaksaan kehendak, menggangu ketertiban umum, dapat mempengaruhi
hubungan dengan Negara lain serta mengurangi legitimasi pemerintah.
B.
Saran
Upaya yang dilakukan sebelum terjadinya demonstrasi, yaitu:
·
Dari
individu : Jangan mudah terprovokasi, Jangan mau diajak untuk
ikut-ikutan Demonstrasi, Mentaati aturan yang berlaku dalam kegiatan
demonstrasi.
·
Dari
instansi : Lembaga/ pemerintah dapat mendengar aspirasi demonstran sebagai
bahan pertimbanganan, membuat Undang-Undang. Menjaga tali silaturahmi antar
masyarakat dan anggota, memperkuat sistem politik(Mujaiyah, 2012).
Upaya yang dilakukan selama terjadinya demonstrasi, yaitu:
·
Dari
individu : jangan terpancing emosi.
·
Dari
instansi : melakukan penjagaan di sekitar daerah demonstrasi,
Upaya yang dilakukan setelah terjadinya demonstrasi, yaitu:
·
Dari
individu : jangan memaksakan kehendak yang berlebihan dan segera menelpon atau
menghubungi pihak berwajib, polisi(Wahyu Multi, 2012).
·
Dari
instansi : membubarkan para demonstran, menangkap dan adili para
provokator. Mengembalikan kepercayaan (Mujaiyah, 2012)
DAFTAR PUSTAKA
Hendro, Christiano. 2012. Makalah Politik Demonstrasi, [Online].
Tersedia: http://hendrogibol.blogspot.com.
[10 April 2015]
Admin. 2015. Unjuk Rasa, [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org.
[10 April 2015]
Atpas, Sapta. 2014. Makalah Demonstrasi, [Online]. Tersedia:
http://saptatuju.blogspot.com. [10
April 2015]
Syafitri, Novia Cahya. 2012. Makalah Aksi Demonstrasi Mahasiswa,
[Online]. Tersedia: http://noviacahyasyafitriblog.blogspot.com.
[10 April 2015]
Annlistyana. 2012. Makalah Realitas Demonstrasi Indonesia, [Online].
Tersedia: https://annlistyana.wordpress.com.
[10 April 2015]
http://www.ajiersa.com/2016/08/contoh-makalah-unjuk-rasa.html
BalasHapus